PENGERTIAN PAJAK
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian tersebut ada
beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu:
Untuk
lebih memahami pengertian pajak berdasarkan undang-undang, akan saya
jelaskan lebih mendetail terkait dengan komponen-komponen yang
terkandung dalam pajak.- Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
- Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara
- Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung
- berdasarkan Undang-Undang
Kontribusi Wajib Warga Negara
Yang dimaksud dengan kontribusi wajib warga negara adalah setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun dalam UU KUP juga sudah dijelaskan, walaupun pajak merupakan kontribusi wajib seluruh warga negara, namun hal itu hanya berlaku untuk yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Lalu siapa yang memenuhi syarat subjektif dan objektif itu? Secara sederhana dapat saya jelaskan, siapa saja yang telah memiliki penghasilan (PTKP) lebih dari Rp 2.050.000 per bulan. Jadi jika Anda adalah karyawan baik swasta ataupun pemerintah dengan total penghasilan lebih dari 2 juta, maka Anda berkewajiban membayar pajak, dan jika Anda adalah wirausaha maka setiap penghasilan Anda akan dikenakan pajak sebesar 1% dari bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).Pajak Bersifat Memaksa
Memaksa di sini berarti bahwa jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif, maka Anda wajib untuk membayar pajak Anda. Dalam undang-undang pajak juga sudah dijelakan bahwa jika Anda dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya Anda bayarkan, maka ada sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.Tidak mendapat Imbalan secara Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Jika Anda pernah membayar uang parkir, itu adalah salah satu bentuk dari retribusi. Ketika Anda mendapat manfaat parkir, maka Anda harus membayar sejumlah uang, itulah retribusi. Namun pajak tidak seperti itu. Pajak adalah salah satu sarana pemerataan pendapatan bagi warga negara. Jadi ketika Anda membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang Anda bayar. Namun yang Anda dapatkan dapat berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, Fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga Anda, Beasiswa Pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lain.Berdasarkan Undang-Undang
Perlu Anda tahu bahwa pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada 6 undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Selebihnya tentang peraturan pajak dapat Anda baca di sini: Peraturan Pajak Indonesia.Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
PAJAK MENURUT PAKAR EKONOMI
Apa itu pajak? Untuk mengimbangi pengertian pajak berdasarkan Undang-Undang yang saya paparkan berdasarkan pemahaman saya di atas, berikut adalah beberapa pendapat para pakar ekonomi tentang pengertian Pajak.
Pajak adalah
iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu
kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib
pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.
Leroy Beaulieu
Pajak adalah
bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh
kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja
pemerintah.
P. J. A. Adriani
Pajak adalah
iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum
(undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung
dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah
iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai
berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas
Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk
public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment.
Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R
Pajak adalah
suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan
akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan
tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
KESIMPULAN
Pajak
dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari
sektor privat (warga Negara) kepada sektor publik (Masyarakat).
Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua
situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam
menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa.
Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang
yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan
sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan
untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk
penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan
bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga
menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul
pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.